Minggu, 30 Agustus 2009

Peran dan fungsi musyawarah guru mata pelajaran dalam upaya meningkatkan kompetensi
profesional guru matematika sekolah menengah atas di kota Tegal
Rismono
Rismono, S. 8504006, 2005. PERAN DAN FUNGSI MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN DALAM
UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PROFESIONAL GURU MATEMATIKA SEKOLAH MENENGAH
ATAS DI KOTA TEGAL. Tesis : Program Pascasarjana Pendidikan Matematika Universitas Sebelas Maret
Surakarta. Tesis ini berusaha menggali peran dan fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam
upaya meningkatkan kompetensi profesional guru matematika Sekolah Menengah Atas di Kota Tegal. Hal ini
dilatarbelakangi bahwa Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai organisasi guru mata pelajaran
sejenis merupakan organisasi profesi yang memiliki potensi dan daya dukung dalam upaya meningkatkan
kompetensi profesional guru yang berujung kepada peningkatan kualitas pendidikan. Permasalahan dalam
tesis ini adalah (1) bagaimana peran MGMP dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional guru
matematika, (2) bagaimana fungsi MGMP dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional guru
matematika dan (3) sejauhmana peningkatan kompetensi profesional guru matematika melalui peran dan
fungsi MGMP. Sesuai dengan judul tesis, maka penelitian dilakukan terhadap Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) Matematika SMA Kota Tegal dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang
melibatkan 4 (empat) orang nara sumber berasal dari pengurus MKKS SMA Kota Tegal, pengurus MGMP
Matematika SMA Kota Tegal, Kepala SMA Negeri 4 Tegal dan Guru SMA Negeri 4 Tegal. Hasil studi
terhadap peran dan fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam upaya meningkatkan
kompetensi profesional guru matematika Sekolah Menengah Atas di Kota Tegal merupakan gambaran
tentang kondisi organisasi MGMP Matematika SMA Kota Tegal yang mandiri, tidak mempunyai struktur
organisasi hierarkis, birokratik dan saling bergantungan, tetapi merupakan wadah berkumpulnya guru mata
pelajaran sejenis. Kendati demikian MGMP mempuyai tugas dan tanggung jawab dalam membantu
meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru, seperti tersebut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 1992 tentang tenaga kependidikan Bab XIII, pasal 61 ayat (1) yang menyatakan
bahwa tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau
mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga
kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal. Dalam penyelenggaraan MGMP menurut
Program Pendidikan Menengah Umum tahun 2003 pada Revitalisasi MGMP diharapkan peran dari MGMP
berupa (1) melaksanakan pengembangan wawasan, pengetahuan dan kompetensi sehingga memiliki
dedikasi tinggi, (2) melakukan refleksi diri ke arah pembentukan profil guru yang profesional dan fungsi
MGMP dalam konteks manajemen sekolah berupa (1) sebagai wahana komunikasi profesional para guru
mata pelajaran sejenis, (2) memfasilitasi pengembangan profesionalisme guru, (3) sarana pengembangan
inisiatif dan inovasi dalam rangka peningkatan mutu, (4) pembelajaran melalui berbagai cara seperti diskusi,
seminar, loka karya dan sebagainya, (5) mengembangkan strategi pembelajaran dengan berbagai model
pembelajaran yang efektif, (6) mengembangkan akreditasi guru. Hasil penelitian di lapangan mengenai peran
dan fungsi MGMP dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional guru matamatika SMA di Kota Tegal
belum optimal dilakukan, peran MGMP baru sebagai kepanjangan tangan dari MKKS SMA dalam
menyampaikan informasi dan kebijakan pendidikan kepada guru, sebagai jembatan dalam memahami
format-format pembelajaran bagi guru, sebagai tempat sharing pengalaman antar guru sedangkan fungsi
MGMP hanya merupakan tempat yang strategis untuk menyebarkan hasil penataran/pelatihan, workshop,
lokakarya dan semacamnya, merupakan tempat dalam kegiatan menyusun perangkat mengajar, merupakan
sarana pengembangan penggunaan multimedia pembelajaran. Peningkatan kompetensi profesional guru
melalui peran dan fungsi MGMP baru pada peningkatan kompetensi guru dalam menyusun perangkat
pembelajaran, mendapatkan pengetahuan baru dari adanya sharing pengalaman antar guru dalam kegiatan
belajar mengajar serta mendapatkan pengetahuan tentang penggunaan multi media dalam pembelajaran.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disarankan hal-hal sebagai berikut ; perlu diupayakan
kelengkapan sarana dan pendanaan bagi kegiatan MGMP, upaya pembinaan dan monitoring pelaksanaan
kegiatan MGMP secara berkala.
1/1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar